Searching...

Popular Posts

Sabtu, 15 Juni 2013

Bisnis Online Halal atau Haram?

Bisnis Online Halal atau Haram?


Perdagangan, dalam bahasa Arab, disebut tijarah, merupakan aktivitas jual-beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dalam perdagangan, atau jual-beli ini terjadi barter barang dengan barang atau barang dengan uang, atau tabadul al-'ain bi al-'ain, aw tabadul al-'ain bi al-naqd. Perdagangan ini sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang pun senantiasa mengalami perkembangan.

Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini dikenal dengan istilah e-commerce, atau e-bussines. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana cara kerjanya, sehingga bisa mempermudah penggunanya, serta hukum Islam tentang praktik bisnis ini? Semuanya akan dibahas dalam buku kecil ini.

Harga Buku: Rp 10,000


Buku Bisa Di Dapatkan Di :
Toko Muslimah
Jl. Mondoroko gg. 1 Singosari
Atau Pesan Via SMS
Ukhty Nisa
No Hp : 089 774 180 41

0 komentar:

Posting Komentar