Pegadaian dalam Pandangan Syariah
Pegadaian konvensional dinilai bermasalah secara syari’ah. Sebagai koreksinya dibangunlah pegadaian syari’ah. Namun kesadaran bahwa pegadaian konvensional itu menyalahi syari’ah ternyata belum secara luas dimiliki oleh kaum muslim di negeri ini. Hal itu bisa dilihat dari masih sangat besarnya omset pegadaian konvensional jika dibandingkan omset pegadaian syari’ah. Pegadaian syari’ah memang masih baru, bisa dikatakan masih balita karena baru dibentuk pada tahun 2003 lalu. Sejak kelahirannya itu pertumbuhan pegadaian syari’ah tumbuh luar biasa. Pertanyaannya adalah apakah gadai syari’ah yang dinilai sebagai koreksi dari pegadaian konvensional itu sudah full syari’ah?
Dalam rangka makin menyebarluaskan kesadaran untuk bermuamalah sesuai syari’ah, termasuk dalam hal transaksi gadai, disamping juga menjawab pertanyaan diatas, maka tulisan ini dihadirkan. Mari, terus membaca dan tak henti belajar tentang muamalah!
Harga Buku: Rp 10,000
Buku Bisa Di Dapatkan Di :
Toko Muslimah
Jl. Mondoroko gg. 1 Singosari
Atau Pesan Via SMS
Ukhty Nisa
No Hp : 089 774 180 41
Home
»
Unlabelled
» Pegadaian dalam Pandangan Syariah
Pegadaian dalam Pandangan Syariah
20.25
0 komentar:
Posting Komentar